Pengertian KTA (Kredit Tanpa Agunan)

Menyinggung tentang jenis kredit, Kredt Tanpa Agunan (KTA) merupakan salah satu jenis kredit yang belakangan ini semakin diminati masyarakat karena prosesnya yang terbilang cepat dan tidak membtuhkan jaminan aset seperti sertifikat rumah, sertifikat tanah, BPKB kendaraan, dll.

Apa itu KTA?


Selama ini Anda mungkin lebih familiar dengan istilah Kredit Multiguna (KMG). Sementara untuk jenis kredit KTA ini mungkin masih agak asing ditelinga Anda. Jika demikian, simak definisi KTA dibawah ini.

Pengertian KTA


KTA adalah Kredit Tanpa Agunan. Dulunya, KTA hanya dikeluarkan oleh perbankan. Namun, kini perusahaan finansial (non-perbankan) juga sudah ada yang mengeluarkan KTA, akan tetapi Anda harus lebih waspada dengan perusahaan non-perbankan yang menawarkan KTA mengingat KTA yang benar-benar aman adalah KTA dari bank.

Dengan KTA, nasabah dapat meminjam sejumlah dana dari bank tanpa diwajibkan memberikan jaminan atau agunan seperti sertifikat rumah, BPKB, SK, dll. Adapun produk kredit tanpa agunan ini bisa juga disebut sebagai Personal Loan (PL) atau Pinjaman Personal.

Kredit Tanpa Agunan pada umumnya dikhususkan untuk kalangan karyawan dan wiraswasta dengan usia antara 21 s/d 60 tahun. Plafon kredit yang diberikan pihak bank berkisar antara 10 s/d 250jt dengan besaran bunga/interest variatif berkisar antara 1.55% hingga 2.2% (Flat) per bulan.
     
Produk Kredit Tanpa Agunan (KTA) pertama kali diperkenalkan di indonesia oleh Standard Chartered Bank yang kemudian diikuti oleh sejumlah bank-bank asing lainnya. Jika ingin mendapatkan fasilitas pinjaman ini, biasanya nasabah diharuskan menyertakan beberapa persyaratan.

Persyaratan Pengajuan KTA


Beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan untuk mengajukan Kredit Tanpa Agunan, sebagai berikut:

  1. KTP & KK
  2. Akta nikah/cerai/kematian/perjanjian pranikah
  3.  NPWP / SPT
  4. Rekening 3 bulan terakhir
  5. Slip gaji karyawan/surat keterangan penghasilan

Kepemilikan kartu kredit merupakan yang paling utama dalam pengajuan Kredit Tanpa Agunan (KTA). Dengan melalui kartu kredit, pihak bank penyedia fasilitas KTA dapat memantau kondisi atau pola pembayaran calon nasabah, apakah baik (tidak ada keterlambatan & pemakaian limit yang terkontrol) atau buruk (keterlambatan pembayaran tagihan & over limit pemakaian karu). Oleh yang demikian, dibutuhkan setidaknya masa terbit/berlaku >1 tahun kartu kredit tersebut.

Fasilitas Kredit Tanpa Agunan (KTA) cukup flexibel dan bisa digunakan untuk berbagai keperluan, contohnya untuk tambahan modal usaha, biaya pernikahan, biaya renovasi rumah, biaya pendidikan, bahkan mungkin liburan atau keperluan lainnya yang membutuhkan dana cash secara urgent.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Pengertian KTA (Kredit Tanpa Agunan)