Cara Menyampaikan Keluhan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, yaitu sebuah Badan Usaha Milik Negara yang memiliki peran untuk menyelenggarakan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia.

Pada mulanya, lembaga ini sebenarnya lebih dikhusukan bagi kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan PNS serta TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya dan Badan Usaha lainnya. Akan tetapi, bagi warga-masyarakat biasa mereka juga diizinkan untuk mendaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada 31 Desember 2013. BPJS Kesehatan mulai aktif memberikan layanan kepada masyarakat pada tanggal 1 Januari, 2014. Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan mulai aktif beroperasi pada tanggal 1 Juli 2014.

Lembaga BPJS Kesehatan dahulunya dikenal sebagai Askes (Asuransi Kesehatan). Askes dikelola oleh PT. Askes Indonesia (Persero), namun kemudian berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, per tanggal 1 Januari 2014 PT. Askes Indonesia Askes kemudian berubah menjadi BPJS.

Bagi Anda yang sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan dan ingin menyampaikan suatu hal atau keluhan, Anda dapat menggunakan link ini untuk menyampaikan keluhan Anda.

Pastikan Anda mengisi semua bidang yang wajib diisi, meliputi nama, email, no. telp, judul, pokok masalah, dan keluhan atau pesan yang ingin Anda sampaikan.

Sampaikan keluhan Anda secara etis dan deskriptif agar keluhan Anda nantinya akan mendapat respon positif dari pihak BPJS Kesehatan.

Demikian info singkat cara mengirim keluhan BPJS Kesehatan secara online, semoga informasi ini berguna bagi Anda, khususnya bagi Anda yang benar-benar membutuhkan informasi ini.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Cara Menyampaikan Keluhan BPJS Kesehatan